Sertifikasi Industri Hijau
Beranda / Layanan / Sertifikasi Industri Hijau
Certification Management System

Sertifikasi Industri Hijau

Sertifikasi industri hijau untuk efisiensi dan keberlanjutan proses produksi.

Pabrik Ramah Lingkungan
Regulasi Kemenperin

Sustainability & Resource Efficiency

Lembaga Penilai Resmi (LSIH 029)

Apa itu Industri Hijau?

Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Tujuannya adalah menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

PT Global Inspeksi Sertifikasi (GIS) secara resmi telah ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) berdasarkan Kepmenperin RI No. 3064 Tahun 2024 sebagai Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) dengan nomor registrasi LSIH 029.

Industri Hijau merupakan industri yang dalam proses produksinya mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Lembaga Sertifikasi Industri Hijau PT Global Inspeksi Sertifikasi ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia berdasarkan Kepmenperin RI Nomor 3064 tahun 2024 dengan nomor registrasi LSIH 029.

Keuntungan Sertifikasi

Mengapa Pabrik Anda Perlu
Menjadi Industri Hijau?

Efisiensi Sumber Daya

Mengoptimalkan penggunaan bahan baku, energi, dan air secara signifikan dalam setiap tahapan operasional pabrik.

Reduksi Biaya Operasional

Efisiensi energi dan minimalisasi limbah berdampak langsung pada penurunan pengeluaran operasional perusahaan.

Citra & Reputasi Positif

Meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan dan menunjukkan komitmen nyata terhadap pelestarian lingkungan.

Fasilitas & Insentif

Membuka peluang bagi perusahaan untuk mendapatkan insentif non-fiskal maupun dukungan kebijakan dari pemerintah.

Cakupan Audit (Scope)

Sektor Manufaktur Apa Saja yang
Dapat Kami Sertifikasi?

LSIH 029 PT GIS memiliki ruang lingkup akreditasi resmi dari Kemenperin untuk mengaudit sektor industri manufaktur di bawah ini.

Pupuk NPK Padat

Industri Amonia

Pupuk Urea & ZA

Baja Lembaran Lapis

Minyak Goreng Sawit

Industri Billet & Bloom

Industri Beam Blank

Baja Profil H-Beam

Wide Flange Beam

Baja Profil Siku

Baja Profil Kanal U

Welded Beam

Pipa Baja ERW Otomotif

Pipa Baja ERW Umum

Pipa Baja Spiral SAW

Pipa Baja Longitudinal

Alur Sertifikasi Industri Hijau

1

Pengajuan Permohonan

Perusahaan mengajukan permohonan sertifikasi kepada LSIH 029 GIS dengan melampirkan profil lengkap dan izin lingkungan.

2

Tinjauan Dokumen (Stage 1)

Evaluasi kelengkapan dokumen teknis terkait neraca massa, energi, air, dan kesesuaian awal terhadap Standar Industri Hijau (SIH).

3

Audit Lapangan (Stage 2)

Verifikasi langsung ke lokasi pabrik untuk menilai efektivitas proses produksi dan pengelolaan lingkungan secara aktual.

4

Evaluasi & Keputusan

Tinjauan hasil audit oleh komite teknis untuk menentukan kelayakan perusahaan mendapatkan Sertifikat Industri Hijau.

5

Penerbitan Sertifikat

Penerbitan resmi Sertifikat Industri Hijau oleh Kementerian Perindustrian berdasarkan rekomendasi dari LSIH 029.

Persiapan Dokumen

  • Legalitas Izin Usaha Industri (IUI) yang masih berlaku.
  • Izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan laporan pemantauan berkala.
  • Data neraca penggunaan bahan baku, energi, dan air selama proses produksi.
  • SOP tata kelola proses produksi dan pengelolaan limbah (Padat, Cair, Gas).
  • Bukti komitmen manajemen terhadap penerapan kebijakan keberlanjutan.

Siap Menjadi Bagian dari Masa Depan Industri Berkelanjutan?

Hubungi LSIH 029 Global Inspeksi Sertifikasi hari ini untuk membahas langkah awal perusahaan Anda meraih standar Industri Hijau.

Jadwalkan Audit

Pusat Bantuan

Frequently Asked Questions

Informasi penting seputar standar dan regulasi Industri Hijau di Indonesia.

Apakah Sertifikat Industri Hijau sama dengan ISO 14001?
Berbeda. ISO 14001 adalah standar sistem manajemen lingkungan internasional secara umum. Sedangkan Sertifikat Industri Hijau adalah standar spesifik dari Kemenperin RI yang mengukur performa nyata efisiensi sumber daya (bahan baku, energi, air) berdasarkan Standar Industri Hijau (SIH) tiap komoditas.
Berapa lama masa berlaku Sertifikat Industri Hijau?
Sertifikat Industri Hijau berlaku selama 4 (empat) tahun sejak tanggal diterbitkan. Selama masa tersebut, LSIH 029 akan melakukan pengawasan berkala (Surveillance) setiap satu tahun sekali untuk memastikan perusahaan tetap konsisten menjalankan standar.
Apa syarat utama agar pabrik saya bisa mendaftar?
Syarat utamanya adalah pabrik Anda harus sudah beroperasi secara komersial dan memiliki data neraca energi serta bahan baku yang valid minimal untuk periode satu tahun terakhir untuk diaudit efisiensinya.
Ajukan SertifikasiLangsung ke WhatsApp GIS