Anti-Bribery
Management System
Apa itu ISO 37001?
ISO 37001:2016 adalah standar internasional yang merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, dan meninjau Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Sistem ini dirancang secara spesifik untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan merespons tindak pidana penyuapan serta mematuhi peraturan perundang-undangan anti-suap yang berlaku. Standar ini dapat diterapkan pada berbagai jenis organisasi, baik sektor publik, swasta, maupun nirlaba, secara independen atau diintegrasikan dengan sistem manajemen lainnya.
Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, yang diikuti tingginya keterlibatan pelaku usaha dalam kasus tindak pidana korupsi, menjadi landasan utama yang mendorong penerapan ISO 37001 di instansi dan perusahaan.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) poin c Perma No. 13 Tahun 2016, salah satu bentuk kesalahan korporasi yang terkait pertanggungjawaban pidana adalah apabila korporasi tidak melakukan upaya pencegahan, tidak mencegah dampak yang lebih besar, dan tidak memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
Perlu digarisbawahi bahwa penerapan panduan ini bukan jaminan hilangnya pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana korupsi masih terjadi. Namun demikian, Sistem Manajemen SNI ISO 37001 merupakan panduan pencegahan korupsi yang penting bagi korporasi.
Di Indonesia, korupsi sering dipahami terbatas pada tindak pidana terkait keuangan negara di sektor publik. Padahal praktik korupsi dapat ditemukan di sektor publik maupun swasta, dari level staf hingga pimpinan. Oleh karena itu, upaya pencegahan yang memadai, salah satunya melalui penerapan Sistem Manajemen SNI ISO 37001, menjadi sangat penting.
Keuntungan Sertifikasi
Mengapa Organisasi Anda
Membutuhkan ISO 37001?
Sistem Terstruktur
Membantu membangun sistem pencegahan penyuapan yang terstruktur dan terukur di dalam organisasi.
Kepatuhan Hukum
Meningkatkan kepatuhan terhadap hukum serta menyempurnakan tata kelola organisasi (Good Corporate Governance).
Budaya Integritas
Menguatkan budaya integritas, transparansi, dan kejujuran di seluruh jenjang manajemen maupun staf.
Bukti Komitmen
Menjadi bukti nyata dan objektif atas komitmen organisasi terhadap praktik anti penyuapan di mata mitra bisnis dan publik.
Alur Penerbitan Sertifikat
Penetapan Konteks
Penetapan ruang lingkup dan konteks organisasi yang akan disertifikasi beserta pendaftaran resmi.
Kajian Risiko (Tahap 1)
Kajian mendalam mengenai dokumen risiko suap dan evaluasi terhadap kontrol atau pengendalian yang telah diterapkan.
Audit Implementasi (Tahap 2)
Pelaksanaan audit on-site untuk menilai penerapan aktual sistem manajemen anti penyuapan di lapangan.
Tindak Lanjut
Perbaikan (Corrective Action) dan tindak lanjut menyeluruh atas ketidaksesuaian yang ditemukan selama proses audit.
Keputusan Sertifikasi
Sidang komite teknis yang independen untuk pengambilan keputusan penerbitan sertifikat ISO 37001.
Persiapan Dokumen
-
Dokumen kebijakan anti suap dan pedoman kode etik (Code of Conduct) perusahaan.
-
Dokumen identifikasi, analisis, dan langkah mitigasi risiko suap pada setiap divisi operasional.
-
Bukti pengendalian finansial & non-finansial (controls) serta pelaksanaan uji tuntas (due diligence).
-
Catatan pelatihan anti penyuapan dan sosialisasi kebijakan bagi karyawan dan mitra bisnis.
-
Catatan rekaman implementasi sistem dan tindak lanjut pelaporan pelanggaran (whistleblowing system).