GIS Dorong Penguatan ISPO Sebagai Instrumen Sawit Berkelanjutan Dari Hulu Hingga Bioenergi
NEWS 3 Menit Baca

GIS Dorong Penguatan ISPO Sebagai Instrumen Sawit Berkelanjutan Dari Hulu Hingga Bioenergi

GIS
Oleh Tim GISCERT

Tangerang – PT Global Inspeksi Sertifikasi (GIS) terus mendorong penguatan implementasi Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) sebagai instrumen strategis dalam mewujudkan tata kelola industri sawit nasional yang berkelanjutan dan berdaya saing.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui penyelenggaraan Webinar Nasional “Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dari Sektor Hulu, Hilir, dan Bioenergi” yang digelar pada Rabu (28/01/2025). Kegiatan ini menghadirkan para pemangku kepentingan lintas sektor guna memperkuat sinergi kebijakan dan implementasi ISPO di seluruh rantai industri sawit.

Direktur PT Global Inspeksi Sertifikasi, Vera Marini, menyampaikan bahwa kebijakan ISPO diharapkan tidak menjadi hambatan, khususnya bagi pekebun rakyat. Menurutnya, regulasi perlu disusun secara proporsional agar mampu mendorong kepatuhan sekaligus memberikan manfaat nyata.

“Pemerintah diharapkan dapat memberikan insentif yang tepat bagi pekebun, sekaligus memudahkan proses pengawasan agar prinsip keberlanjutan di sektor perkebunan sawit dapat tercapai secara optimal,” ujar Vera.

Dalam sambutan pembuka, Sekretaris Utama Badan Standardisasi Nasional (BSN), Donny Purnomo, menegaskan bahwa BSN terus berupaya membangun skema ISPO yang kredibel dan aplikatif. Ia menekankan bahwa peran lembaga sertifikasi tidak sebatas pada pemenuhan administratif, tetapi juga pada penilaian implementasi nyata di lapangan.

“Proses sertifikasi harus memastikan legalitas kebun, pengelolaan yang bertanggung jawab, serta kepedulian sosial terhadap lingkungan sekitar,” jelas Donny.

Dari sisi regulator, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan menyampaikan dukungannya terhadap penguatan ISPO melalui pembaruan kebijakan. Ratna Sariati menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 disusun sebagai penyempurnaan dari Permentan Nomor 38 Tahun 2020.

Kebijakan tersebut menghadirkan sejumlah ketentuan baru yang bertujuan mempermudah proses sertifikasi, termasuk fasilitasi pembiayaan bagi pekebun. Pendanaan sertifikasi ISPO dapat bersumber dari APBN, APBD, dana pengelolaan perkebunan, maupun sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bantuan pembiayaan dapat diajukan secara berkelompok oleh pekebun, gabungan kelompok pekebun, atau koperasi, dan digunakan untuk berbagai tahapan penting sertifikasi ISPO,” terang Ratna.

Pada sektor hilir dan bioenergi, ISPO diposisikan sebagai instrumen penting dalam mendukung transisi energi nasional. Perwakilan Direktorat Bioenergi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan bahwa bioenergi berbasis sawit saat ini berkontribusi lebih dari 65 persen terhadap bauran energi baru terbarukan nasional.

Efendi Manurung, mewakili Direktorat Bioenergi EBTKE Kementerian ESDM, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi ISPO untuk Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagai amanat Perpres Nomor 16 Tahun 2025.

“Salah satu prinsip yang diatur adalah ketelusuran bahan baku melalui skema mass balance dengan porsi bahan baku bersertifikat ISPO. Regulasi ini direncanakan mulai diterapkan efektif pada tahun 2027,” jelas Efendi.

Ia juga menegaskan bahwa regulasi tersebut akan dirancang sesederhana mungkin serta diselaraskan dengan skema sertifikasi yang telah ada melalui koordinasi bersama BSN.

Melalui sinergi kebijakan di sektor hulu, hilir, dan bioenergi, serta penyederhanaan skema sertifikasi bagi pekebun rakyat, ISPO diharapkan menjadi fondasi utama pembangunan industri kelapa sawit Indonesia yang inklusif, berdaya saing global, dan berkelanjutan.

Bagikan ke Kolega Anda
Ajukan SertifikasiLangsung ke WhatsApp GIS