Sertifikasi Usaha Pariwisata
Beranda / Layanan / Sertifikasi Usaha Pariwisata

Sertifikasi Usaha Pariwisata

Layanan PT Global Inspeksi Sertifikasi

Pelajari Lebih Lanjut
Terakreditasi KAN
Hospitality Standard

Apa itu LSUP?

Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) PT. Global Inspeksi Sertifikasi menyediakan jasa sertifikasi usaha pariwisata yang independent dalam memberikan pengakuan terhadap sistem manajemen pada usaha pariwisata sesuai dengan standard yang telah ditentukan.

LSUP PT. Global Inspeksi Sertifikasi telah mendapatkan akreditasi resmi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) serta penunjukan langsung dari Kementerian Pariwisata Republik Indonesia untuk melaksanakan audit dan sertifikasi di berbagai sektor kepariwisataan.

Layanan sertifikasi usaha pariwisata untuk akomodasi, restoran, destinasi, dan usaha terkait.

Layanan Sertifikasi Pariwisata
Service Excellence

Meningkatkan Mutu &
Kepercayaan Wisatawan

Sektor Sertifikasi

Ruang Lingkup LSUP

Kami melayani berbagai klasifikasi usaha kepariwisataan untuk menjamin standar pelayanan terbaik.

Penyediaan Akomodasi

Pengelolaan Hotel Bintang, Hotel Non-Bintang, Vila, dan penyediaan akomodasi lainnya.

Jasa Makanan & Minuman

Mencakup Restoran, Rumah Makan, Kafe, Bar/Pub, hingga Pusat Penjualan Makanan.

Kawasan Pariwisata

Sertifikasi standar pengelolaan untuk Kawasan Pariwisata terpadu.

Sertifikasi CHSE

Penerapan standar SNI 9042:2021 (Cleanliness, Health, Safety, & Environment Sustainability).

Jasa Pariwisata Lainnya

Mencakup berbagai jasa usaha pariwisata lainnya sesuai dengan regulasi Kemenparekraf.

Metodologi Kami

Tahapan Sertifikasi

TAHAP 01

Pendaftaran Aplikasi

Pengisian formulir pendaftaran dan penyerahan dokumen legalitas usaha pariwisata kepada LSUP.

TAHAP 02

Audit Tahap 1 (Dokumen)

Kajian kelayakan dan pemenuhan dokumen standar usaha pariwisata sesuai pedoman kriteria.

TAHAP 03

Audit Tahap 2 (Lapangan)

Kunjungan langsung ke lokasi usaha untuk memverifikasi implementasi layanan dan standar.

TAHAP 04

Tindak Lanjut & Komite

Penyelesaian tindakan perbaikan, dilanjutkan dengan rapat komite pengambil keputusan.

TAHAP 05

Penerbitan Sertifikat

Penerbitan Sertifikat Usaha Pariwisata berlogo KAN sebagai bukti mutu usaha Anda.

Dokumen Utama

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko yang masih berlaku.
  • Profil Perusahaan, struktur organisasi, dan uraian tugas (Job Description).
  • Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk masing-masing departemen.
  • Dokumen perizinan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) sesuai skala usaha.
  • Sertifikat Laik Sehat (khusus jasa makanan dan minuman) dan sertifikat kompetensi karyawan.
Layanan Konsultasi

Tingkatkan Nilai Jual Usaha Pariwisata Anda

Sertifikasi usaha pariwisata memberikan kepercayaan lebih kepada pelanggan. Hubungi kami untuk jadwal audit dan penawaran sertifikasi.

Hubungi Kami Sekarang

Pusat Bantuan

Pertanyaan Umum (FAQ)

Informasi penting terkait sertifikasi usaha pariwisata yang perlu Anda ketahui.

Mengapa usaha pariwisata (seperti Hotel & Restoran) harus disertifikasi?
Sertifikasi usaha pariwisata diatur oleh Pemerintah untuk memastikan setiap pelaku usaha memberikan jaminan mutu, keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pelayanan kepada wisatawan, sekaligus meningkatkan daya saing industri pariwisata nasional.
Apa itu Sertifikasi CHSE dan apakah termasuk dalam lingkup LSUP?
CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability) atau SNI 9042:2021 adalah standar yang sangat penting pasca pandemi. Standar ini sepenuhnya terintegrasi dalam ruang lingkup audit LSUP kami untuk memberikan jaminan kesehatan dan kebersihan di kawasan wisata.
Apakah PT Global Inspeksi Sertifikasi berwenang menerbitkan sertifikat bintang hotel?
Ya, sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang diakreditasi oleh KAN dan diakui Kementerian Pariwisata, kami memiliki wewenang penuh untuk melakukan audit klasifikasi bintang untuk hotel maupun sertifikasi non-bintang.
Ajukan SertifikasiLangsung ke WhatsApp GIS