Sertifikasi Usaha Pariwisata
Layanan PT Global Inspeksi Sertifikasi
Apa itu LSUP?
Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) PT. Global Inspeksi Sertifikasi menyediakan jasa sertifikasi usaha pariwisata yang independent dalam memberikan pengakuan terhadap sistem manajemen pada usaha pariwisata sesuai dengan standard yang telah ditentukan.
LSUP PT. Global Inspeksi Sertifikasi telah mendapatkan akreditasi resmi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) serta penunjukan langsung dari Kementerian Pariwisata Republik Indonesia untuk melaksanakan audit dan sertifikasi di berbagai sektor kepariwisataan.
Layanan sertifikasi usaha pariwisata untuk akomodasi, restoran, destinasi, dan usaha terkait.
Meningkatkan Mutu &
Kepercayaan Wisatawan
Sektor Sertifikasi
Ruang Lingkup LSUP
Kami melayani berbagai klasifikasi usaha kepariwisataan untuk menjamin standar pelayanan terbaik.
Penyediaan Akomodasi
Pengelolaan Hotel Bintang, Hotel Non-Bintang, Vila, dan penyediaan akomodasi lainnya.
Jasa Makanan & Minuman
Mencakup Restoran, Rumah Makan, Kafe, Bar/Pub, hingga Pusat Penjualan Makanan.
Kawasan Pariwisata
Sertifikasi standar pengelolaan untuk Kawasan Pariwisata terpadu.
Sertifikasi CHSE
Penerapan standar SNI 9042:2021 (Cleanliness, Health, Safety, & Environment Sustainability).
Jasa Pariwisata Lainnya
Mencakup berbagai jasa usaha pariwisata lainnya sesuai dengan regulasi Kemenparekraf.
Metodologi Kami
Tahapan Sertifikasi
Pendaftaran Aplikasi
Pengisian formulir pendaftaran dan penyerahan dokumen legalitas usaha pariwisata kepada LSUP.
Audit Tahap 1 (Dokumen)
Kajian kelayakan dan pemenuhan dokumen standar usaha pariwisata sesuai pedoman kriteria.
Audit Tahap 2 (Lapangan)
Kunjungan langsung ke lokasi usaha untuk memverifikasi implementasi layanan dan standar.
Tindak Lanjut & Komite
Penyelesaian tindakan perbaikan, dilanjutkan dengan rapat komite pengambil keputusan.
Penerbitan Sertifikat
Penerbitan Sertifikat Usaha Pariwisata berlogo KAN sebagai bukti mutu usaha Anda.
Dokumen Utama
-
Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko yang masih berlaku.
-
Profil Perusahaan, struktur organisasi, dan uraian tugas (Job Description).
-
Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk masing-masing departemen.
-
Dokumen perizinan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) sesuai skala usaha.
-
Sertifikat Laik Sehat (khusus jasa makanan dan minuman) dan sertifikat kompetensi karyawan.
Tingkatkan Nilai Jual Usaha Pariwisata Anda
Sertifikasi usaha pariwisata memberikan kepercayaan lebih kepada pelanggan. Hubungi kami untuk jadwal audit dan penawaran sertifikasi.
Hubungi Kami SekarangPusat Bantuan
Pertanyaan Umum (FAQ)
Informasi penting terkait sertifikasi usaha pariwisata yang perlu Anda ketahui.