Sustainability & Resource Efficiency
Apa itu Industri Hijau?
Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Tujuannya adalah menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
PT Global Inspeksi Sertifikasi (GIS) secara resmi telah ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) berdasarkan Kepmenperin RI No. 3064 Tahun 2024 sebagai Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) dengan nomor registrasi LSIH 029.
Industri Hijau merupakan industri yang dalam proses produksinya mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Lembaga Sertifikasi Industri Hijau PT Global Inspeksi Sertifikasi ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia berdasarkan Kepmenperin RI Nomor 3064 tahun 2024 dengan nomor registrasi LSIH 029.
Keuntungan Sertifikasi
Mengapa Pabrik Anda Perlu
Menjadi Industri Hijau?
Efisiensi Sumber Daya
Mengoptimalkan penggunaan bahan baku, energi, dan air secara signifikan dalam setiap tahapan operasional pabrik.
Reduksi Biaya Operasional
Efisiensi energi dan minimalisasi limbah berdampak langsung pada penurunan pengeluaran operasional perusahaan.
Citra & Reputasi Positif
Meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan dan menunjukkan komitmen nyata terhadap pelestarian lingkungan.
Fasilitas & Insentif
Membuka peluang bagi perusahaan untuk mendapatkan insentif non-fiskal maupun dukungan kebijakan dari pemerintah.
Cakupan Audit (Scope)
Sektor Manufaktur Apa Saja yang
Dapat Kami Sertifikasi?
LSIH 029 PT GIS memiliki ruang lingkup akreditasi resmi dari Kemenperin untuk mengaudit sektor industri manufaktur di bawah ini.
Pupuk NPK Padat
Industri Amonia
Pupuk Urea & ZA
Baja Lembaran Lapis
Minyak Goreng Sawit
Industri Billet & Bloom
Industri Beam Blank
Baja Profil H-Beam
Wide Flange Beam
Baja Profil Siku
Baja Profil Kanal U
Welded Beam
Pipa Baja ERW Otomotif
Pipa Baja ERW Umum
Pipa Baja Spiral SAW
Pipa Baja Longitudinal
Alur Sertifikasi Industri Hijau
Pengajuan Permohonan
Perusahaan mengajukan permohonan sertifikasi kepada LSIH 029 GIS dengan melampirkan profil lengkap dan izin lingkungan.
Tinjauan Dokumen (Stage 1)
Evaluasi kelengkapan dokumen teknis terkait neraca massa, energi, air, dan kesesuaian awal terhadap Standar Industri Hijau (SIH).
Audit Lapangan (Stage 2)
Verifikasi langsung ke lokasi pabrik untuk menilai efektivitas proses produksi dan pengelolaan lingkungan secara aktual.
Evaluasi & Keputusan
Tinjauan hasil audit oleh komite teknis untuk menentukan kelayakan perusahaan mendapatkan Sertifikat Industri Hijau.
Penerbitan Sertifikat
Penerbitan resmi Sertifikat Industri Hijau oleh Kementerian Perindustrian berdasarkan rekomendasi dari LSIH 029.
Persiapan Dokumen
-
Legalitas Izin Usaha Industri (IUI) yang masih berlaku.
-
Izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan laporan pemantauan berkala.
-
Data neraca penggunaan bahan baku, energi, dan air selama proses produksi.
-
SOP tata kelola proses produksi dan pengelolaan limbah (Padat, Cair, Gas).
-
Bukti komitmen manajemen terhadap penerapan kebijakan keberlanjutan.
Siap Menjadi Bagian dari Masa Depan Industri Berkelanjutan?
Hubungi LSIH 029 Global Inspeksi Sertifikasi hari ini untuk membahas langkah awal perusahaan Anda meraih standar Industri Hijau.
Jadwalkan AuditPusat Bantuan
Frequently Asked Questions
Informasi penting seputar standar dan regulasi Industri Hijau di Indonesia.