Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) SNI - Terakreditasi | GIS Konsultasi Gratis
Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)

Sertifikasi SNI Produk (LSPro)

Lembaga Sertifikasi Produk independen untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan kualitas produk/jasa sesuai Standar Nasional Indonesia.

Definisi & Legalitas

Apa itu SNI dan LSPro?

Sertifikat SNI Produk adalah Standar yang berlaku di Indonesia yang merupakan salah satu penentu kualitas teknis atau jasa yang ditawarkan perusahaan. Ini adalah pemastian berupa jaminan tertulis dari pihak ketiga independen bahwa suatu produk telah memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, serta keselamatan.

LSPro PT Global Inspeksi Sertifikasi telah memperoleh akreditasi dari KAN untuk menjamin standar kualitas produk Anda.

Landasan Hukum

Peraturan Menteri Perdagangan RI No 72/M-DAG/PER/9/2015 Tentang standarisasi jasa bidang perdagangan dan pengawasan SNI wajib terhadap barang dan jasa yang diperdagangkan.

Sertifikat SNI LSPro GIS

Status Akreditasi

Aktif & Berlaku

Simulasi Alur Bisnis Komprehensif

Skenario: Punya vs Tanpa SNI

Gunakan tombol di bawah untuk melihat perbedaan tahapan pengawasan produk Anda.

Tanpa SNI
Dengan Sertifikat SNI

1. Tahap Pra-Pasar

Barang selesai diproduksi atau masuk ke pabean Indonesia via Impor.

2. Pengawasan & Audit

Produk lolos uji mutu & pabrik lulus audit standar LSPro.

4. Akses Pasar

Bebas masuk retail modern, e-commerce, tender B2B, dan pengadaan pemerintah.

Daftar Regulasi & Layanan

Ruang Lingkup Sertifikasi SNI

Kami mengklasifikasikan layanan audit berdasarkan regulasi Wajib dan inisiatif Sukarela. Silakan pilih tab dan gunakan kolom pencarian untuk mempercepat penemuan produk Anda.

Pusat Informasi

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa bedanya SNI Wajib dan SNI Sukarela?
SNI Wajib diberlakukan pemerintah untuk melindungi keamanan dan keselamatan masyarakat. Dilarang memproduksi/menjual tanpa SNI ini (barang bisa disita). SNI Sukarela diterapkan atas inisiatif perusahaan untuk meningkatkan mutu, mendapat kepercayaan konsumen, dan memenangkan tender.
Berapa lama masa berlaku Sertifikat SNI?
Sertifikat SPPT SNI umumnya berlaku selama 3 hingga 4 tahun tergantung regulasi skema produk. Selama masa berlaku, tim LSPro akan melakukan evaluasi berkala (Surveillance) setiap 1 tahun sekali.
Apakah produk luar negeri (Impor) juga wajib ber-SNI?
Iya. Jika produk impor tersebut masuk ke dalam daftar regulasi SNI Wajib di Indonesia, maka produk tersebut wajib melalui proses sertifikasi dan memiliki Sertifikat SPPT SNI sebelum diizinkan masuk dan melewati pabean / Bea Cukai Indonesia.

Siap Mengurus SNI Produk Anda?

Tim LSPro GIS siap membantu mulai dari tinjauan dokumen, audit pabrik, hingga pengujian laboratorium dengan proses transparan dan terakreditasi KAN.

Hubungi Tim Kami Sekarang
Ajukan SertifikasiLangsung ke WhatsApp GIS