FAQ (Pertanyaan Umum)
Kumpulan pertanyaan umum seputar layanan ISO, SNI, LSUP, alur proses, verifikasi sertifikat, dan kesiapan awal organisasi sebelum memulai proses sertifikasi bersama GIS.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Bagian ini membantu pengunjung memahami alur, cakupan, dan kesiapan awal sebelum memulai proses layanan.
Apa itu Sertifikasi dan mengapa perusahaan saya membutuhkannya?
Sertifikasi adalah proses penilaian independen pihak ketiga (seperti GIS) untuk memastikan bahwa produk, layanan, atau sistem manajemen perusahaan Anda telah memenuhi persyaratan standar tertentu (misalnya ISO, SNI, atau ISPO).
Perusahaan membutuhkannya untuk:
1. Meningkatkan kredibilitas dan reputasi bisnis.
2. Memenuhi persyaratan tender/lelang atau regulasi pemerintah.
3. Membangun kepercayaan dan jaminan mutu bagi pelanggan.
Apakah GIS (Global Inspeksi Sertifikasi) adalah lembaga konsultan?
Bukan. GIS adalah Lembaga Penilaian Kesesuaian (Lembaga Sertifikasi) yang bersifat independen. Berdasarkan aturan ISO dan pedoman KAN (Komite Akreditasi Nasional), sebuah Lembaga Sertifikasi tidak diperbolehkan memberikan jasa konsultasi kepada klien yang disertifikasinya demi menjaga objektivitas dan ketidakberpihakan (Imparsialitas).
Persiapan dokumen atau konsultasi harus dilakukan secara mandiri oleh internal perusahaan Anda atau menggunakan jasa konsultan yang terpisah dari GIS.
Apa bedanya Sertifikasi ISO 9001, ISO 14001, dan ISO 45001?
- ISO 9001: Fokus pada Sistem Manajemen Mutu. Memastikan operasional perusahaan konsisten dalam memberikan produk/jasa yang memenuhi kepuasan pelanggan.
- ISO 14001: Fokus pada Sistem Manajemen Lingkungan. Memastikan perusahaan mengelola dampak dan risiko lingkungan dari operasional bisnisnya.
- ISO 45001: Fokus pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Memastikan perusahaan melindungi pekerja dari risiko cedera dan penyakit akibat kerja.
Apa itu Akreditasi KAN dan mengapa sangat penting?
KAN (Komite Akreditasi Nasional) adalah lembaga resmi di bawah Pemerintah Republik Indonesia yang berwenang memberikan akreditasi kepada Lembaga Sertifikasi seperti GIS.
Sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi KAN memiliki legalitas yang kuat, sah diakui oleh negara, dan diakui secara internasional (melalui perjanjian saling pengakuan / MRA). Ini memastikan sertifikat Anda tidak bodong dan sah digunakan untuk tender proyek besar.
Apakah produk saya wajib memiliki sertifikat SNI?
Tergantung jenis produknya. Pemerintah menetapkan dua jenis SNI:
- SNI Wajib: Diwajibkan oleh kementerian terkait untuk alasan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan (K3L). Contoh: Helm, Kabel listrik, Air Minum dalam Kemasan (AMDK), Mainan Anak. Produk ini tidak boleh dijual jika tidak ada logo SNI.
- SNI Sukarela: Tidak diwajibkan secara hukum, namun perusahaan mengurusnya untuk memberikan jaminan kualitas ekstra guna memenangkan persaingan pasar.
GIS melalui Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr) kami dapat membantu menguji dan menerbitkan sertifikasi SNI untuk produk Anda.
Siapa saja yang wajib mengikuti Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP)?
Sesuai dengan regulasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), pelaku usaha pariwisata diwajibkan memiliki sertifikat standar usaha. Ini mencakup:
- Hotel (Klasifikasi Bintang dan Non-Bintang)
- Restoran dan Rumah Makan
- Biro Perjalanan Wisata (Travel Agent)
- Kawasan Pariwisata
Sertifikasi ini memastikan bahwa usaha Anda telah memenuhi standar pelayanan, kebersihan, dan keselamatan bagi wisatawan.
Berapa lama masa berlaku Sertifikat ISO atau SNI?
Secara umum, Sertifikat ISO dan kebanyakan Sertifikat SNI memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
Namun, agar sertifikat tetap aktif selama periode tersebut, perusahaan Anda wajib mengikuti Audit Pengawasan (Surveillance Audit) yang dilakukan setiap 1 tahun sekali oleh tim GIS untuk memastikan konsistensi penerapan standar.
Berapa lama proses audit hingga sertifikat terbit?
Waktu proses sangat bervariasi bergantung pada jenis sertifikasi (ISO, SNI, LSUP), ukuran/skala perusahaan, tingkat kompleksitas risiko, serta kesiapan dokumen perusahaan Anda.
Secara rata-rata, untuk sertifikasi Sistem Manajemen (ISO), proses sejak Audit Tahap 1 hingga penerbitan sertifikat memakan waktu sekitar 1 hingga 2 bulan jika tidak ada temuan ketidaksesuaian (major finding) yang membutuhkan waktu lama untuk diperbaiki.
Apa saja syarat awal sebelum mendaftar sertifikasi di GIS?
Syarat dasarnya meliputi:
- Memiliki entitas bisnis atau legalitas yang sah (Akta Pendirian, NIB, Izin Usaha).
- Telah mengimplementasikan sistem atau standar yang dituju (misal: SOP ISO 9001) minimal selama 2 hingga 3 bulan berjalannya operasional.
- Telah melaksanakan setidaknya 1 kali Internal Audit dan Tinjauan Manajemen (Management Review) di internal perusahaan Anda sebelum audit eksternal dari kami.
Bagaimana cara memverifikasi keaslian sertifikat yang dikeluarkan GIS?
Sebagai bentuk transparansi dan keamanan digital, kami menyediakan portal Verifikasi Sertifikat secara publik. Anda atau klien Anda dapat membuka menu Verifikasi Sertifikat di website kami, kemudian memasukkan Nomor Sertifikat atau Nama Perusahaan untuk mencocokkan validitas data langsung dari database pusat kami.
Berapa biaya untuk melakukan Sertifikasi?
Biaya sertifikasi (Man-Days Audit) dihitung secara spesifik berdasarkan pedoman internasional (IAF). Komponen biaya dipengaruhi oleh:
- Ruang lingkup (Scope) bisnis perusahaan.
- Jumlah total karyawan efektif.
- Tingkat risiko operasional (Tinggi/Sedang/Rendah).
- Jumlah lokasi atau cabang yang diaudit.
Untuk mendapatkan penawaran harga (Quotation) yang akurat dan transparan, silakan isi formulir di halaman Kontak Kami. Tim marketing GIS akan segera merespons Anda.
Siap Memulai Proses Sertifikasi?
Hubungi tim GISCERT untuk mendiskusikan ruang lingkup, kesiapan dokumen, jadwal, dan tahapan proses yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi Anda.